Kamis, 05 Januari 2012

Hasil Sidang III



KEPUTUSAN MUSYAWARAH
NOMOR: 451.7/ 44/ KPTS/2009
TENTANG
HASIL SIDANG III
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU)
KABUPATEN PIDIE JAYA
(21  Syakban 1430 H / 12  Agustus  2009 M)

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA KABUPATEN PIDIE JAYA

Mendengar                  :
1.      Pidato pembukaan disampaikan ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Pidie Jaya;
2.      Laporan kegiatan Majelis Permusyawaratan Ulama Kecamatan sekabupaten Pidie Jaya.

Menimbang                 :
a.       Bahwa Pelaksanaan Syariat Islam dalam Undang- Undang nomor 11 tahun 2006 sangat perlu untuk dilaksanakan demi mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan kedamaian bagi seluruh masyarakat;
b.      Bahwa dalam beberapa hari kedepan akan memasuki bulan suci Ramadhan 1430 H sangat perlu untuk membahas langkah- langkah dalam rangka menyambut bulan yang mulia ini.

Mengingat                   :
1.      Al- Quran dan Hadist;
2.      Qanun no.11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam;
3.      Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengukuhan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya;
4.      Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya;
5.      Keputusan hasil Mubahatsah Ulama Aceh di Krueng Geukueh tanggal 3 Agustus 2009 M/ 12 Syakban 1430 H tentang isi kandungan ceramah Tgk. Kasem bin Sulaiman yang sesat dan dapat menyesatkan aqidah umat.

Memperhatikan           :
Tanggapan Dan Saran Yang Berkembang Pada Musyawarah Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya Pada Hari Selasa Tanggal 12  Agustus  2009, Yang Bertepatan Dengan Tanggal 21  Syakban 1430 H.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan               :
KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA TENTANG HASIL SIDANG III

Pertama                        :
Majelis Permusyawaratan Ulama Pidie Jaya ikut serta bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya dalam kegiatan Safari Ramadhan 1430 H sesuai dengan nama- nama yang disusun oleh Dinas Syariat Islam.

Kedua                          :
Menyetujui konsep dan format seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1430 H yang disusun oleh Dinas Syariat Islam.

Ketiga                          :
Dewasa ini telah berkembang berbagai aliran yang mengancam Aqidah Islamiyah, karena itu Majelis Permusyawaratan Ulama Pidie Jaya mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya agar mengantisipasi Aliran sesat yang bertentangan atau dapat merusak Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah.

Keempat                      :
Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya agar sedini mungkin mencegah aliarn sesat sebagaimana tersebut dalam poin ketiga dengan menginstruksikan kepada masyarakat supaya dalam memilih ustad penceramah harus dengan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama.
Kelima                         :
Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk dapat melaksanakan Undang- Undang No.11 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Syariat Islam yang meliputi Aqidah, Syariah dan Akhlak. Syariat Islam sebagaimana dimaksud meliputi Ibadah, Ahwalu Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), ekonomi, jinayah (pidana), Qadha’ (peradilan), Tarbiyah (pendidikan), Dakwah, budaya, Syiar dan Pembelaan Islam.

Keenam                       :
Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya agar menempatkan Lembaga MPU sebagai mitra kerja dengan memelihara kebersamaan dan kesejajaran, sesuai dengan pasal 128 ayat(3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006.

Ketujuh                       :
Majelis Permusyawaratan Ulama menyampaikan dukungan dan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang telah mensyaratkan mampu membaca Al-Quran bagi pejabat dalam jajaran Pemkab Pidie Jaya yang diserahi amanat sebagai pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif serta calon Pegawai Negeri bahkan sampai guru- guru sekolah.


Ditetapkan di
:
Meureudu
Pada tanggal
:
21  Syakban 1430 H
12  Agustus  2009 M

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
KABUPATEN PIDIE JAYA
 



Tembusan surat keputusan ini disampaikan :
1.      Bupati Pidie Jaya di Meureudu;
2.      Ketua DPRK Pidie Jaya di Meureudu;
3.      Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya di Meureudu;
4.      Pertinggal.

Keutamaan Hari Jum'at

1.   Hari Terbaik
Abu Hurairah z meriwayatkan bahwa Rasulullah y bersabada: "Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum'at.

2.   Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo'a.
Abu Hurairah z berkata Rasulullah y bersabda: " Sesungguhnya pada hari Jum'at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah y mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih).

Ibnu Qayyim Al Jauziah - setelah menjabarkan perbedaan pendapat tentang kapan waktu itu - mengatakan: "Diantara sekian banyak pendapat ada dua yang paling kuat, sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadits yang sahih, pertama saat duduknya khatib sampai selesainya shalat. Kedua, sesudah Ashar, dan ini adalah pendapat yang terkuat dari dua pendapat tadi (Zadul Ma'ad Jilid I/389-390).

3.   Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya.
Ibnu Qayyim berkata: "Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya". Hadits dari Ka'ab z menjelaskan: "Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya".(Mauquf Shahih).

4.   Hari tatkala Allah l menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga.
Sahabat Anas bin Malik z dalam mengomentari ayat: "Dan Kami memiliki pertambahannya" (QS.50:35) mengatakan: "Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum'at".

5.   Hari besar yang berulang setiap pekan.
Ibnu Abbas z berkata : Rasulullah y bersabda:
"Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum'at hendaklah mandi terlebih dahulu ......". (HR. Ibnu Majah).

6.   Hari dihapuskannya dosa-dosa
Salman Al Farisi z berkata : Rasulullah y bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum'at". (HR. Bukhari).

7.   Orang yang berjalan untuk shalat Jum'at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.
Aus bin Aus z berkata: Rasulullah y bersabda: "Siapa yang mandi pada hari Jum'at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah". (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah).

8.   Wafat pada malam hari Jum'at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan dari fitnah (azab) kubur.
Diriwayatkan oleh Ibnu Amru , bahwa Rasulullah y bersabda:"Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum'at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur". (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).

Hasil Sidang II

 

KEPUTUSAN MUSYAWARAH
NOMOR: 451.7/ 43/ KPTS/2009

TENTANG
HASIL SIDANG II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU)
KABUPATEN PIDIE JAYA
( 21  Rajab 1430 H/ 14  Juli 2009 M )

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA KABUPATEN PIDIE JAYA

Menimbang                 :
a.       Bahwa masalah pemerintahan dan kehidupan bernegara adalah masalah penting dan diatur dalam Islam ;
b.      Bahwa Pelaksanaan Syariat Islam dalam Undang- Undang nomor 11 tahun 2006 sangat perlu untuk dilaksanakan demi mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan kedamaian bagi seluruh masyarakat.

Mengingat                   :
1.      Al- Quran dan Hadist;
2.      Qanun no.11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam;
3. Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengukuhan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya;
4.    Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya.

Memperhatikan           :
Tanggapan Dan Saran Yang Berkembang Pada Musyawarah Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya Pada Hari Selasa Tanggal 14 Juli 2009, Yang Bertepatan Dengan Tanggal 21 Rajab 1430 H.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan               :
KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA TENTANG INSTRUKSI BUPATI PIDIE JAYA

Pertama                        :
Menyahuti Dan Menyambut Baik Keinginan Bupati Pidie Jaya Tentang Program Pengajian Pada Dinas- Dinas Dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya.

Kedua                          :
Seluruh Anggota Dewan Paripurna Ulama Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya Akan Membantu Sepenuhnya Sebagai Dewan Guru Dalam Pelaksanaan Kegiatan Dimaksud.

Ketiga                          :
Materi Yang Akan Disampaikan Adalah Menggunakan Kitab- Kitab Yang Bisa Disimak Dan Mudah Dipahami Oleh Peserta Di Dinas Bersangkutan Dengan System Pengajian Didayah Dan Ditambah Dengan Ilmu Hal Yang Sesuai Pada Saat Itu.

Keempat                      :
Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk membuat suatu kebijakan tentang penertiban pasar, sehubungan dengan keadaan selama ini dimana masyarakat seolah- olah tidak terlalu peduli lagi dengan norma- norma agama yang tetap melakukan aktivitas jual beli pada waktu sholat bahkan pada waktu maghrib sekalipun agar tercipta suasana yang Islami di Kabupaten Pidie Jaya.




Ditetapkan di
:
Meureudu
Pada tanggal
:
21  Rajab 1430 H
14  Juli     2009 M

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
KABUPATEN PIDIE JAYA




  
Tembusan surat keputusan ini disampaikan :
1.      Bupati Pidie Jaya di Meureudu;
2.      Ketua DPRK Pidie Jaya di Meureudu;
3.      Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya di Meureudu;
4.      Pertinggal.

Rabu, 04 Januari 2012

Struktur MPU 2011


STRUKTUK ORGANISASI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
KABUPATEN PIDIE JAYA

Sekilas Tentang MPU

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya adalah Majelis yang beranggotakan terdiri atas ulama dan cendikiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya dan DPRK Pidie Jaya.

Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang Agama, pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.


Memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.

Melakukan Pengkaderan Ulama

Melakukan Pemantauan dan kajian terhadap dugaan adanya penyimpangan kegiatan keagamaan yang meresahkan masyarakat serta melaporkan kepada MPU.