KEPUTUSAN MUSYAWARAH
NOMOR: 451.7/ 44/ KPTS/2009
TENTANG
HASIL SIDANG III
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU)
KABUPATEN PIDIE JAYA
(21 Syakban 1430 H / 12 Agustus 2009 M)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA KABUPATEN PIDIE JAYA
Mendengar : | 1. Pidato pembukaan disampaikan ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Pidie Jaya; 2. Laporan kegiatan Majelis Permusyawaratan Ulama Kecamatan sekabupaten Pidie Jaya. |
Menimbang : | a. Bahwa Pelaksanaan Syariat Islam dalam Undang- Undang nomor 11 tahun 2006 sangat perlu untuk dilaksanakan demi mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan kedamaian bagi seluruh masyarakat; b. Bahwa dalam beberapa hari kedepan akan memasuki bulan suci Ramadhan 1430 H sangat perlu untuk membahas langkah- langkah dalam rangka menyambut bulan yang mulia ini. |
Mengingat : | 1. Al- Quran dan Hadist; 2. Qanun no.11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam; 3. Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengukuhan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya; 4. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya; 5. Keputusan hasil Mubahatsah Ulama Aceh di Krueng Geukueh tanggal 3 Agustus 2009 M/ 12 Syakban 1430 H tentang isi kandungan ceramah Tgk. Kasem bin Sulaiman yang sesat dan dapat menyesatkan aqidah umat. |
Memperhatikan : | Tanggapan Dan Saran Yang Berkembang Pada Musyawarah Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya Pada Hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2009, Yang Bertepatan Dengan Tanggal 21 Syakban 1430 H. |
MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan : | KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA TENTANG HASIL SIDANG III |
Pertama : | Majelis Permusyawaratan Ulama Pidie Jaya ikut serta bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya dalam kegiatan Safari Ramadhan 1430 H sesuai dengan nama- nama yang disusun oleh Dinas Syariat Islam. |
Kedua : | Menyetujui konsep dan format seruan bersama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1430 H yang disusun oleh Dinas Syariat Islam. |
Ketiga : | Dewasa ini telah berkembang berbagai aliran yang mengancam Aqidah Islamiyah, karena itu Majelis Permusyawaratan Ulama Pidie Jaya mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya agar mengantisipasi Aliran sesat yang bertentangan atau dapat merusak Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah. |
Keempat : | Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya agar sedini mungkin mencegah aliarn sesat sebagaimana tersebut dalam poin ketiga dengan menginstruksikan kepada masyarakat supaya dalam memilih ustad penceramah harus dengan rekomendasi Majelis Permusyawaratan Ulama. |
Kelima : | Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk dapat melaksanakan Undang- Undang No.11 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Syariat Islam yang meliputi Aqidah, Syariah dan Akhlak. Syariat Islam sebagaimana dimaksud meliputi Ibadah, Ahwalu Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), ekonomi, jinayah (pidana), Qadha’ (peradilan), Tarbiyah (pendidikan), Dakwah, budaya, Syiar dan Pembelaan Islam. |
Keenam : | Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya agar menempatkan Lembaga MPU sebagai mitra kerja dengan memelihara kebersamaan dan kesejajaran, sesuai dengan pasal 128 ayat(3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006. |
Ketujuh : | Majelis Permusyawaratan Ulama menyampaikan dukungan dan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang telah mensyaratkan mampu membaca Al-Quran bagi pejabat dalam jajaran Pemkab Pidie Jaya yang diserahi amanat sebagai pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif serta calon Pegawai Negeri bahkan sampai guru- guru sekolah. |
Ditetapkan di | : | Meureudu |
Pada tanggal | : | 21 Syakban 1430 H |
12 Agustus 2009 M |
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
KABUPATEN PIDIE JAYA
Tembusan surat keputusan ini disampaikan :
1. Bupati Pidie Jaya di Meureudu;
2. Ketua DPRK Pidie Jaya di Meureudu;
3. Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya di Meureudu;
4. Pertinggal.