Kamis, 05 Januari 2012

Hasil Sidang II

 

KEPUTUSAN MUSYAWARAH
NOMOR: 451.7/ 43/ KPTS/2009

TENTANG
HASIL SIDANG II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU)
KABUPATEN PIDIE JAYA
( 21  Rajab 1430 H/ 14  Juli 2009 M )

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA KABUPATEN PIDIE JAYA

Menimbang                 :
a.       Bahwa masalah pemerintahan dan kehidupan bernegara adalah masalah penting dan diatur dalam Islam ;
b.      Bahwa Pelaksanaan Syariat Islam dalam Undang- Undang nomor 11 tahun 2006 sangat perlu untuk dilaksanakan demi mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan kedamaian bagi seluruh masyarakat.

Mengingat                   :
1.      Al- Quran dan Hadist;
2.      Qanun no.11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam;
3. Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengukuhan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya;
4.    Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya.

Memperhatikan           :
Tanggapan Dan Saran Yang Berkembang Pada Musyawarah Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya Pada Hari Selasa Tanggal 14 Juli 2009, Yang Bertepatan Dengan Tanggal 21 Rajab 1430 H.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan               :
KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA TENTANG INSTRUKSI BUPATI PIDIE JAYA

Pertama                        :
Menyahuti Dan Menyambut Baik Keinginan Bupati Pidie Jaya Tentang Program Pengajian Pada Dinas- Dinas Dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya.

Kedua                          :
Seluruh Anggota Dewan Paripurna Ulama Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya Akan Membantu Sepenuhnya Sebagai Dewan Guru Dalam Pelaksanaan Kegiatan Dimaksud.

Ketiga                          :
Materi Yang Akan Disampaikan Adalah Menggunakan Kitab- Kitab Yang Bisa Disimak Dan Mudah Dipahami Oleh Peserta Di Dinas Bersangkutan Dengan System Pengajian Didayah Dan Ditambah Dengan Ilmu Hal Yang Sesuai Pada Saat Itu.

Keempat                      :
Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk membuat suatu kebijakan tentang penertiban pasar, sehubungan dengan keadaan selama ini dimana masyarakat seolah- olah tidak terlalu peduli lagi dengan norma- norma agama yang tetap melakukan aktivitas jual beli pada waktu sholat bahkan pada waktu maghrib sekalipun agar tercipta suasana yang Islami di Kabupaten Pidie Jaya.




Ditetapkan di
:
Meureudu
Pada tanggal
:
21  Rajab 1430 H
14  Juli     2009 M

MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
KABUPATEN PIDIE JAYA




  
Tembusan surat keputusan ini disampaikan :
1.      Bupati Pidie Jaya di Meureudu;
2.      Ketua DPRK Pidie Jaya di Meureudu;
3.      Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya di Meureudu;
4.      Pertinggal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar