NOMOR: 451.7/ 43/ KPTS/2009
TENTANG
HASIL SIDANG II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU)
KABUPATEN PIDIE JAYA
( 21 Rajab 1430 H/ 14 Juli 2009 M )
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA KABUPATEN PIDIE JAYA
Menimbang : | a. Bahwa masalah pemerintahan dan kehidupan bernegara adalah masalah penting dan diatur dalam Islam ; b. Bahwa Pelaksanaan Syariat Islam dalam Undang- Undang nomor 11 tahun 2006 sangat perlu untuk dilaksanakan demi mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran dan kedamaian bagi seluruh masyarakat. |
Mengingat : | 1. Al- Quran dan Hadist; 2. Qanun no.11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam; 3. Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengukuhan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya; 4. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya. |
Memperhatikan : | Tanggapan Dan Saran Yang Berkembang Pada Musyawarah Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya Pada Hari Selasa Tanggal 14 Juli 2009, Yang Bertepatan Dengan Tanggal 21 Rajab 1430 H. |
MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan : | KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA TENTANG INSTRUKSI BUPATI PIDIE JAYA |
Pertama : | Menyahuti Dan Menyambut Baik Keinginan Bupati Pidie Jaya Tentang Program Pengajian Pada Dinas- Dinas Dalam Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya. |
Kedua : | Seluruh Anggota Dewan Paripurna Ulama Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Pidie Jaya Akan Membantu Sepenuhnya Sebagai Dewan Guru Dalam Pelaksanaan Kegiatan Dimaksud. |
Ketiga : | Materi Yang Akan Disampaikan Adalah Menggunakan Kitab- Kitab Yang Bisa Disimak Dan Mudah Dipahami Oleh Peserta Di Dinas Bersangkutan Dengan System Pengajian Didayah Dan Ditambah Dengan Ilmu Hal Yang Sesuai Pada Saat Itu. |
Keempat : | Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya untuk membuat suatu kebijakan tentang penertiban pasar, sehubungan dengan keadaan selama ini dimana masyarakat seolah- olah tidak terlalu peduli lagi dengan norma- norma agama yang tetap melakukan aktivitas jual beli pada waktu sholat bahkan pada waktu maghrib sekalipun agar tercipta suasana yang Islami di Kabupaten Pidie Jaya. |
Ditetapkan di | : | Meureudu |
Pada tanggal | : | 21 Rajab 1430 H |
14 Juli 2009 M |
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
KABUPATEN PIDIE JAYA
Tembusan surat keputusan ini disampaikan :
1. Bupati Pidie Jaya di Meureudu;
2. Ketua DPRK Pidie Jaya di Meureudu;
3. Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya di Meureudu;
4. Pertinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar